Thursday, September 11, 2008

2009 gaji guru dan dosen naik 14-15%

Dari situs resmi menko kesra, 9 september mengatakan bahwa sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009 gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp2 juta.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan guru dan dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen. Kenaikan itu, menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, ditambahkan di luar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.

Adapun untuk guru non PNS yang terdaftar di Depdiknas maupun Depag akan mendapat kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan. Yang tingkat pendidikannya non sarjana mendapat tambahan kesejahteraan sebesar Rp50 ribu per bulan, sedangkan bagi yang berpendidikan sarjana mendapat kenaikan Rp100 ribu per bulan.

Kenaikan anggaran pendidikan tahun 2009 itu menjadi Rp46,1 triliun. Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen mencapai 27 persen anggaran pendidikan dan 50 persen untuk program wajar dikdas. Selebihnya untuk peningkatan anggaran pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag, pendidikan tinggi, juga pendidikan non formal, termasuk juga untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas.

Wah, naik lagi nih. Ternyata kesibukan para guru menyiapkan atau mengikuti sertifikasi guru dibalas bukan hanya oleh pemberian tunjangan guru yang senilai satu kali gaji pokok. Asyik.

No comments: