Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Mengapa perlu suatu keputusan politik? Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi hal yang penting. Dengan keputusan politik ini diharapkan, persoalan ada atau tidak ada UN tidak lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap tahun, sehingga menghabiskan energi yang tidak perlu. Sudah waktunya evaluasi terhadap UN bukan lagi terletak pada perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang lebih substansial, yaitu bagaimana meningkatkan mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh tanah air. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan yang mendesak, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era globalisasi saat ini, dengan persaingan yang semakin ketat.
No comments:
Post a Comment