Friday, May 27, 2011

BNI wesel PIN via BNI Smart Remittance

Ceritanya tetangga dapat kiriman sms dari BNI yang isinya tentang BNI wesel PIN. "Malu bertanya sesat di jalan", kira2 begitu yang ada di pikirannya, dibarengi perasaan bingung. Masalahnya, kini sudah trend sms palsu, terlebih di SMS tersebut disertakan hubungi BNI, kantor POS atau BPR, di ujungnya untuk info hubungi 021-29946099.

Searching "BNI wesel PIN" di google didapatkan berita beasiswa BNI bagi anak2 TKI dan berita kirim tunai uang dari dalam/luar negeri. Nyambung juga ceritanya, sebab istrinya menjadi TKI di Saudi Arabia. Diharapkan dapat kiriman dari Arab, ternyata sepertinya hanya info BNI wesel PIN dari BNI Smart Remittance (?). Namun besok paginya, selepas salat tahajud dia dibel istrinya yang memberitahukan perihal kiriman melalui BNI Smart Remittance dan kemudian menyusul SMS nomor PIN untuk pengambilannya.

Dari searching pake keyword "BNI Smart Remittance" diketahui dari situs resmi BNI bahwa BNI Smart Remittance adalah layanan untuk kiriman uang dalam valuta asing, baik untuk ke Luar Negeri (Outgoing Transfer) maupun Dalam Negeri (Incoming Transfer), personal maupun corporate.

10 keunggulan kiriman uang melalui BNI Smart Remittance:

  • Aman, Terpercaya dan Berpengalaman
  • Pengiriman dapat dilakukan oleh Nasabah maupun Non Nasabah BNI Anda tidak perlu memiliki rekening BNI untuk outgoing transfer. Begitu mudah dan pasti sampai.
  • Kurs Konversi Kompetitif. BNI melayani valuta asing seperti USD, EUR, GBP, JPY, HKD, SGD, CAD, CHF, AUD, SAR, AED, PHP dan CNY.
  • Tarif sangat bersaing, bahkan FREE
  • Dapat dikirim ke dalam 125 jenis mata uang local (Multi Currencies)
  • Layanan sangat cepat (Same Day Services)
  • Dilayani di seluruh kantor cabang BNI
  • Layanan Remittance Call Center
  • Program Promosi Tiada Henti
  • Peraih Penghargaan “Most Best Remittance Provider in South East Asia 2010”

Cara Transaksi Outgoing Transfer :

  • Datang ke cabang BNI dan isi formulir aplikasi kiriman uang (remittance) yang tersedia.
  • Setoran untuk pengiriman ke luar negeri dapat berupa tunai (menggunakan bank notes) atau debit rekening dalam Rupiah atau valuta asing.

BNI Smart Remittance berdedikasi untuk melayani pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menyediakan kemudahan dalam melakukan Kiriman Uang ke Indonesia dengan mudah, cepat dan aman. Kiriman uang tersebut dapat ditujukan pada:

  • Rekening BNI
  • Tunai (cash pick up): Kiriman uang tunai ini dapat diambil di seluruh kantor cabang BNI, kantor POS dan BPR yang sudah menjadi mitra BNI. Kiriman uang dapat diambil dengan menunjukkan nomor PIN yang dilengkapi dengan identitas yang valid seperti KTP/SIM/Passport.
  • Rekening Bank Lain di Indonesia.

Informasi lebih lanjut, hubungi Remittance Call Center : +62-21-299 46099 atau customer.inquiry@bni.co.id

Saturday, May 21, 2011

Membuat Read More di Blogspot

Kadangkala sebuah situs memotong posting dengan fitur "Read more", "Baca selengkapnya", atau semacamnya. Ini merupakan trik agar posting blog ringkas dan memungkinkan untuk menampilkan banyak posting dan simpel.

Kini hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah langsung dari editor posting tanpa perlu Edit HTML. Pertama, memutuskan dimana akan memotong posting, dan tempatkan kursor pada posisi itu:

Kemudian klik ikon toolbar Insert Jump break:

Mengklik ikon akan memasukkan bar abu-abu pada titik kursor, menggambarkan lokasi pemotongan posting. Bar ini dapat diseret, sehingga dapat dilakukan re-posisi pemotongan.

Jika tidak menggunakan editor posting baru, kita masih dapat melakukannya dalam mode Edit HTML dengan menambahkan intro "Read more" di posisi yang diinginkan.

Selesai dan siap untuk mempublikasikan posting. Gambarannya akan seperti ini:

Untuk mengubah teks Read More sesuai keinginan sendiri, Buka tab Layout | Page Elemen dan klik Edit pada widget Blog Post, kemudian ubah teks Post page sesuai keinginan.

Sebagai catatan, fitur ini tidak mengubah cara posting di feed. Untuk konfigurasi opsi feed buka tab Setting | Basic | Site Feed, dan mengedit Allow Blog Feeds.

Catatan: Untuk yang menggunakan template pihak ketiga atau toolbar posting tidak mendukung, lakukan penulisan intro Read more secara manual, yakni:

<!-- more -->

Untuk melakukan ini, akses tab Layout | Edit HTML, dan backup terlebih dahulu template dengan mengklik link Download Full Template di bagian atas halaman. Hal ini akan men-download versi XML dari template, sehingga jika kapan saja diperlukan dapat di-upload lagi untuk kembali ke sebelum perubahan.

Setelah back up template, kemudian klik kotak centang Expand Template Widget, dan memindai HTML untuk potongan berikut:

<data:post.body/>

Setelah ditemukan kode tersebut, sisipkan HTML berikut di bawahnya:

<b:if cond='data:post.hasJumpLink'>
<div class='jump-link'>
<a expr:href='data:post.url + "#more"'><data:post.jumpText/></a>
</div>
</b:if >

Klik Save dan selesai.

Selamat mencoba!

Sumber: Creating 'After the jump' summaries

Inpassing Guru Bukan PNS

Kini ramai dibicarakan inpassing bagi guru bukan PNS. Mengapa dan bagaimana caranya?

Sudah diketahui umum, bahwa saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.

Tuntutan akan guru yang profesional harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat kebijakan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah melakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS tersebut. Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Selamat bagi para Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas ditetapkannya Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tersebut.

Mau download pedoman inpassing guru bukan PNS, klik di bawah ini:

Download Pilih salah satu Download

Monday, May 2, 2011

Pendidikan itu komplex, menantang, namun sangat mulia

Judul ini merupakan nukilan dari sambutan Mendiknas dalam peringatan Hardiknas 2011.

Menurutnya, kita semua telah memahami, bahwa dalam dunia pendidikan itu, manusia sebagai pemeran utamanya, baik sebagai subyek sekaligus sebagai obyek. Keilmuan sebagai medianya, memanusiakan manusia sebagai salah satu tujuannya, dan kemampuan untuk menjawab berbagai persoalan yang sifatnya kekinian maupun antisipasi masa depan (kenantian) sebagai keniscayaannya.

Itulah sebabnya lanjut beliau, mengapa dunia pendidikan itu kompleks, menantang namun sangat mulia. Kompleksitas dan tantangan terus berkembang, seiring dengan perjalanan zaman. Oleh karena itu kita semua harus secara bersama-sama terus-menerus berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menanganinya, demi kemuliaan diri, bangsa, negara dan umat manusia.

Dengan dasar ini pula, setelah ucapan hamdalah dan syukur ke Hadirat Illahi Rabbi beliau mengucapkan:
"Melalui peringatan ini, perkenankan kami atas nama pemerintah ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pendidikan, pemerintah daerah, organisasi yang bergerak di dunia pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya atas segala ikhtiar, kepedulian dan perhatian yang telah diberikan dalam membangun dan mengembangkan dunia pendidikan."

Mengutip kalimat berikutnya, euclidmaja sebagai bagian dari dunia pendidikan mengucapkan:
"selamat Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2011, semoga pendidikan kita semakin berkualitas dan semakin terbuka aksesnya bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan."