Sunday, October 30, 2011

Perbaikan NUPTK untuk Sertifikasi 2012

Pelaksanakan sertifikasi guru tahun 2012 kini menggunakan sistem daring (online system). Baca artikel terkait dengan klik DI SINI.

Bagi yang Anda belum disertifikasi dapat mengecek keberadaan data Anda dengan klik DI SINI.

Jika data diri Anda belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat (baca Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2012)
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2012

Ada empat hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, yaitu penetapan peserta melalui sistem daring (online system). Layanan sertifikasi guru sistem daring dapat diakses di http://sergur.pusbangprodik.org.

Adapun persyaratan untuk Sertifikasi Guru Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  1. bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  2. bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  1. pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri Anda belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Sertifikasi Guru Tahun 2012 Online


Sebagai bentuk perbaikan pelaksanaan seritifikasi guru, kini tersedia layanan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011. Layanan ini tersedia di website http://sergur.pusbangprodik.org/.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom (dalam Pikiran Rakyat Online), “Pada tahun ini, proses penetapan peserta berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta sertifikasi.

Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Peserta

Untuk mengakses data sendiri, Anda tinggal memasukkan NUPTK Anda pada kolom pencarian di website tersebut setelah mengklik tautan Peserta. Jika data diri Anda tidak ditemukan padahal Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Friday, October 28, 2011

Sumpah Pemuda Sebuah Letusan Sejarah


Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu. Kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945. Bung Hatta menyebut peristiwa Sumpah Pemuda itu sebagai "sebuah letusan sejarah".
Saat itu, Secarik Kertas untuk Indonesia, menandai lahirnya rumusan Sumpah Pemuda sebagaimana ditulis dalam Majalah Tempo, 27 Oktober 2008. Rumusan Sumpah Pemuda itu ditulis Pemuda Yamin pada ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir Kongres Pemuda Indonesia II. Sebagai sekretaris, Yamin yang duduk di sebelah kiri ketua menyodorkan secarik kertas kepada Soegondo, sembari berbisik, "Saya punya rumusan resolusi yang elegan."
Soegondo membaca rumusan resolusi itu, lalu memandang Yamin. Yamin membalas pandangan itu dengan senyuman. Spontan Soegondo membubuhkan paraf "Setuju". Selanjutnya Soegondo meneruskan usul rumusan itu kepada Amir Sjarifuddin yang memandang Soegondo dengan mata bertanya-tanya. Soegondo mengangguk-angguk. Amir pun memberikan paraf "Setuju". Begitu seterusnya sampai seluruh utusan organisasi pemuda menyatakan setuju.
Sumpah itu berbunyi:
Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.
Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin. Setelah disahkan, ikrar pemuda itu pun menjadi tonggak bersatunya bangsa Indonesia. "Yaminlah yang mengubah kata Ikrar menjadi Sumpah," kata sejarawan Anhar Gonggong.
Dengan sumpah ini, organisasi pemuda ramai-ramai menanggalkan watak kedaerahan mereka dan melebur menjadi satu organisasi: Indonesia Muda. Umar Said mengatakan “Sumpah Pemuda mengingatkan kita semua bahwa Indonesia ini adalah milik kita bersama, tidak peduli dari kalangan agama atau suku yang mana pun, atau dari kalangan aliran politik yang bagaimana pun. Sumpah Pemuda telah meng-ikrarkan bahwa kita adalah satu bangsa, satu tanah-air dan satu bahasa.”
Mampukah Indonesia Muda sekarang memahami makna Sumpah Pemuda dengan sebenarnya di saat kondisi Indonesia seperti sekarang? Sebagaimana pada pembukaan Opera Van Java (OVJ) malam ini, pemuda digambarkan sebagai sosok yang penuh dengan gejolak emosi yang kadang negatif seperti munculnya tawuran, balapan liar, dan lain-lain. Tentunya saat ini perlu membukan kran untuk terciptanya peristiwa baru sebagai "sebuah letusan sejarah".