Friday, December 23, 2011

Ujian Nasional 2012

Tidak jauh berbeda pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 dengan UN sebelumnya. Yang paling mencolok perubahan pada UN 2012 bahwa naskah soal UN terdiri atas 5 (lima) paket yang dibagikan kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak.

Sebagaimana sebelumnya, UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Walaupun begitu tidak benar jika anda anggapan bahwa hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan adalah tidak benar. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan adalah:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  • lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • lulus ujian

Sejak tahun 2011 dengan telah ditetapkannya formula baru, nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik dari sekolah/madrasah.

Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
  • untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
  • untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
  • untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
  • untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
  • pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  • dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  • penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
  • dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.

No comments: