Thursday, February 16, 2012

PP Kenaikan Gaji PNS, Anggota TNI, dan POLRI Tahun 2012

Dari situs resmi Setkab RI, 16 Februari disebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dasar perubahan ini bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PP nomor 15/2012), anggota TNI (PP nomor 16/2012), dan POLRI (PP nomor 17/2012).

Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua 0 tahun). Artinya naik rata-rata 10%. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 (PP nomor 15/2012 pasal I ayat 2, PP nomor 16/2012 pasal I ayat 2, dan PP nomor 17 pasal I ayat 2).

Dengan adanya perubahan gaji ini, maka diatur pula penyesuaian gaji lainnya. PP nomor 18/2012 mengatur Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan janda/dudanya. PP nomor 19/2012 mengatur penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orangtua anggota TNI. Pasal 20/2012 mengatur penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orangtua anggota POLRI. Pasal 21/2012 mengatur pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas anggota KNIP dan janda/dudanya. Pasal 22/2012 mengatur pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Pasal 23/2012 mengatur pemberian tunjangan veteran kepada veteran RI.

Download PP kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan POLRI, serta penyesuaian terhadap PP terssebut dari sumber aslinya di link-link berikut:
PP nomor 15 tahun 2012
Lampiran PP nomor 15 tahun 2012
PP nomor 15 tahun 2012
PP nomor 15 tahun 2012
PP nomor 16 tahun 2012
Lampiran PP nomor 16 tahun 2012
PP nomor 17 tahun 2012
Lampiran PP nomor 17 tahun 2012
PP nomor 18, 19, 20, 21, 22, 23 tahun 2012

No comments: