Tuesday, July 1, 2008

Kasus suap dan kejahatan listrik pln

Ditemukan lagi kasus suap oleh anggota DPR. Akankah semakin hari semakin bertambah penemuan kasus suap dan korupsi di Indonesia?

Saya acungi jempol hasil temuan itu. Hanya saja, perlu digarisbawahi bahwa kasus2 yang besar itu masih belum dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang awam. Karena itu, alangkah bagusnya jika hasil2 temuan itu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat awam dan masyarakat kecil.

Kaitan dengan pemadaman listrik di wilayah PLN Jawa Bali, tidakkah disinyalir sebagai adanya kasus suap? Jika tidak ada kasus suap, kenapa harus ada pemadaman listrik secara bergilir? Ataukah etos kerja pegawai PLN belum menyentuh sisi disiplin dan tanggung jawab? Padahal dampak dari pemadaman listrik yang walaupun 5 hari sekali atau seminggu sekali selama 10-12 jam akan mengurangi jam kerja pegawai negeri dan swasta. Efeknya negara atau perusahaan menanggung kerugian yang tentu besar jumlahnya. Lebih parah lagi, perusahaan2 kecil atau home industri yang menggunakan tenaga listrik dan menggaji pegawainya harian akan berdampak pegawai kehilangan gaji sehari dalam 5 hari atau seminggu, padahal kondisi sekarang mereka dituntut harus menambah pendapatan untuk konsumsi rumah tangganya - sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Saya yakin, awalnya penambahan pelanggan PLN atau penambahan daya listrik konsumen karena pasokan daya listrik berdasarkan data statistik mencukupi. Namun, tidakkah disadari, di antara para pengguna jasa PLN, dari mulai masyarakat biasa sampai perusahaan2 besar sekalipun ada yang menggunakan listrik 2 kali sampai sekian kali lipat daya listrik yang seharusnya? Sejauh mana kontrol yang dilakukan oleh PLN? Ataukah lembaga konsumen Indonesia berdiam diri dalam hal ini?

Kasihanilah negara Indonesia, jangan sampai terpuruk. Kasihanilah pegawai2 bergaji kecil yang kehilangan sebagian pendapatannya akibat pemadaman listrik. Kasihanilah kami yang tidak bisa nyuri listrik dan yang tidak mau ikut2an nyuri listrik, karena menganggap hal itu sama saja dengan perbuatan dosa.

Katanya dulu pernah ada deteksi penggunaan listrik dari upaya pencurian daya. Dan katanya pelanggan dengan tarip R1 pun pernah ada yang terjaring dan dikenai sangsi. Dan penghematan listrik tentunya bukan jalan terbaik bagi kelancaran aliran listrik di Jawa Bali, sebab pelanggan telah terikat kontrak dengan PLN untuk menggunakan daya listrik sesuai tarip. Dan pasti kontrak pelanggan dengan PLN disesuaikan dengan kemampuan PLN memasok daya dan kemampuan pelanggan membayar jasa pemakaian. Dan ...

Mari kita saling berbagi. Mari kita tindak pelaku kejahatan.

No comments: