Wednesday, August 20, 2008

Calon Legislatif Penerus Panitia Sembilan

Sampai menjelang batas akhir tanggal 19 Agustus 2008 pukul 24.00 WIB sebanyak 38 partai politik yang menjadi peserta di Pemilu 2009 mendatang, sudah resmi mengirimkan berkas para calon legislatif kepada KPU. Selanjutnya, KPU akan langsung memverifikasi seluruh dokumen pendaftaran parpol terkait pengajuan bakal calon dan menyangkut keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Siapa pun bakal calon legislatif yang didaftarkan tentunya tak masalah selama mereka memang tak bermasalah. Sebab, peraturannya memang begitu, partai memiliki hak mengajukan siapa saja yang dikehendakinya yang tentunya diajukan untuk dipilih oleh masyarakat, kalau tidak dikatakan dipilih oleh para pendukungnya.

Yang perlu diketengahkan dan dikaji ulang, sepertinya, usai pemilihan calon. Sebab, berlangsung dalam Pemilihan Umum yang menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit, kalau tidak dikatakan sangat besar.

Para calon legislatif terpilih nantinya merupakan wakil rakyat di DPR dan MPR, bukan wakil parpol atau golongan tertentu, walaupun secara administratif mereka diajukan oleh parpol atau daerah. Keterwakilan rakyat di DPR atau MPR tergambar dari keputusan2 atau kebijakan2 yang berpijak kepada rakyat kebanyakan dan kepada keberlangsungan pembangunan nasional yang nasional.

Kalau demikian, hendaknya setelah mereka terpilih menjadi anggota dewan atau majelis layaknya Panitia Sembilan ketika mempersiapkan Kemerdekaan RI. Bedanya Panitia Sembilan mempersiapkan Kemerdekaan RI untuk bangsa, negara, dan tanah air Indonesia, sedangkan anggota DPR dan MPR mempersiapkan upaya mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan RI yang maslahat bagi bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.

Itu berarti, setelah mereka terpilih tidak lagi memikirkan partai atau golongannya, lebih2 dirinya sendiri. Biarkanlah partai atau golongan diurus oleh partainya tanpa melibatkan lagi anggota partai/golongan atau ajuan partai/golongan yang telah terpilih menjadi anggota DPR/MPR. Percayakan partai atau golongan kepada yang bukan anggota DPR/MPR, sementara anggota legislatif berjuang atas nama dan untuk rakyat tanpa dipengaruhi kepentingan partai atau golongan.

Insya Allah, Indonesia akan maju.



baca berita di lintas berita

No comments: